Menurut
BKKBN
tahun 2000,
kebijakan teknis operasional di Indonesia untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak
reproduksi meliputi promosi
hak-hak
kesehatan reproduksi, advokasi
hak-hak
kesehatan reproduksi, KIE
hak-hak
kesehatan reproduksi dan sistem
pelayanan
hak-hak reproduksi.
Hak-hak reproduksi meliputi :
- Hak mendapat informasi dan
pendidikan kesehatan reproduksi
- Hak mendapat pelayanan dan perlindungan
kesehatan reproduksi
- Hak kebebasan berfikir tentang
pelayanan kesehatan reproduksi
- Hak dilindungi dan kematian
karena kehamilan
- Hak untuk menentukan jumlah dan
jarak kehamilan
- Hak atas kebebasan dan keamanan yang
berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
- Hak untuk bebas dari penganiayaan dan
perlakuan buruk termasuk perlindungan dari pelecehan, perkosaan, kekerasan,
penyiksaan seksual
- Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu
penetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
- Hak atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya
- Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
- Hak untuk bebas dari segala bentuk
diskriminasi dalam berkeluarga dan kehidupan kesehatan reproduksi
- Hak atas kebebasan berkumpul dan
berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
Comments
Post a Comment