HAK-HAK REPRODUKSI

         Menurut BKKBN tahun 2000, kebijakan teknis operasional di Indonesia untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak reproduksi meliputi promosi hak-hak kesehatan reproduksi, advokasi hak-hak kesehatan reproduksi, KIE hak-hak kesehatan reproduksi dan sistem pelayanan hak-hak reproduksi.
Hak-hak reproduksi meliputi :
  1. Hak mendapat informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
  2. Hak mendapat pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
  3. Hak kebebasan berfikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi
  4. Hak dilindungi dan kematian karena kehamilan
  5. Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kehamilan
  6. Hak atas kebebasan dan keamanan yang berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
  7. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari pelecehan, perkosaan, kekerasan, penyiksaan seksual
  8. Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu penetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
  9. Hak atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya
  10. Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
  11. Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam berkeluarga dan kehidupan kesehatan reproduksi
  12. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi

Comments

Popular posts from this blog

MENCEGAH KEHAMILAN REMAJA DEMI KUALITAS GENERASI BANGSA YANG LEBIH BAIK

SELANGKAH LEBIH PAHAM TENTANG PUBERTAS